BMT Huwaiza berawal dari sebuah kelompok pengajian ibu-ibu dengan 12 orang anggota yang bersama-sama mengumpulkan modal uang sebesar Rp244.000,- untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.
Usaha tersebut dimulai pada tahun 2002. Pada tahun 2005, usaha tersebut semakin berkembang dan diresmikan dalam sebuah badan hukum koperasi. Ketika jumlah anggota semakin bertambah dan usaha semakin meluas, BMT Huwaiza memberanikan diri untuk mengontrak rumah di Jalan Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok yang dijadikan sebagai kantor layanan koperasi.
Sejak tahun 2012, BMT Huwaiza berkantor di gedung miliknya sendiri yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung No.2, RT 002, RW 013, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok hingga sekarang.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan peraturan perundangundangan, pada tahun 2020, BMT Huwaiza melakukan perubahan anggaran dasar. Dengan disahkannya anggaran dasar yang baru, BMT Huwaiza menjadi sebuah koperasi primer nasional yang wilayah keanggotaannya “lintas daerah provinsi”, sehingga penduduk provinsi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan provinsi-provinsi 7 Profil Koperasilainnya di seluruh Indonesia bisa menjadi anggota. Pada tahun 2020 pula, BMT Huwaiza membuka Kantor Pelayanan Anggota (KPA) di Jalan Dewi Sartika III No.75, RT 003 RW 014, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.